Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang lebih untuk masjid digunakan untuk kepentingan masjid lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Lebih Untuk Masjid Digunakan Untuk Kepentingan Masjid Lain

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Komite dari Hakim Pengadilan an-Namash, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 475 tanggal 7/9/1412 H. Dia mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Kami memberitahu Anda bahwa pada hari senin bertepatan dengan 28/8/1412 H datanglah kepada kami mantan Ketua Pengadilan al-Namas Syekh Abdurrahman bin Ali bin Syaiban dan membawa uang tiga puluh sembilan pound emas, seratus sembilan puluh sembilan riyal perak, dan tiga ribu enam ratus sembilan puluh tiga riyal Saudi, mata uang kertas jenis uang lama yang tidak beredar lagi pada saat ini. Dia menyebutkan bahwa uang ini adalah wasiat dari seseorang bernama Ahmad bin Abdurrahman al-Faqih yang berjuluk Hakim Faraj, yang sudah lama meninggal dunia. Dia berwasiat agar uang tersebut digunakan air masjid lama di al-Namas saja. Mengingat air di masjid tesebut sudah tersedia tanpa biaya secara kontinyu dan masjid tersebut juga baru dibangun, maka kami memberitahukan hal ini kepada Anda dengan harapan Anda berkenan memberikan fatwa tentang apa yang mesti kami lakukan terhadap uang ini, terutama uang tersebut jenis mata uang kertas lama yang tidak beredar sekarang. Apakah uang tersebut boleh dimanfaatkan untuk masjid-masjid lain yang membutuhkan renovasi atau amal lain yang bermanfaat untuknya dan sejenisnya sesuai dengan niat yang telah disebutkan? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

etelah mengkaji pertanyaan, komite menjawab bahwa berdasarkan kaedah-kaedah syariat tentang kebolehan penggunaan uang yang diwakafkan untuk sebuah masjid tetapi masjid tersebut tidak memerlukannya lagi untuk kemaslahatan masjid lain, maka uang ini boleh digunakan untuk pengadaan air di masjid lain yang membutuhkannya. Amal seperti itulah yang sesuai dengan niat orang yang berwakaf, rahimahullah. Kita berharap semoga dia mendapat pahala dari Allah Subhanahu wa Ta`ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'