Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang hasil penjualan gambar dan film porno

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Hasil Penjualan Gambar Dan Film Porno

Pertanyaan

Beberapa tahun terakhir dalam hidup saya, saya bekerja di majalah dan koran yang memuat gambar perempuan telanjang dan film-film porno. Saya menjualnya kepada teman-teman yang buruk. Setelah saya mengetahui keharamannya dan Allah menunjukkan jalan yang lurus, saya ingin terbebas dari dosa-dosa saya. Dari perdagangan buruk ini saya mendapat keuntungan hampir tiga ribu pound. Saya mohon Anda dapat menjelaskan kepada kami mengenai hukum perdagangan yang merusak seperti ini. Semoga Allah selalu menjadikan kehidupan Anda bermanfaat.

Jawaban

Siapa pun yang mendapatkan uang dengan jalan haram seperti menjual gambar orang telanjang dan film porno, lalu bertobat kepada Allah padahal dia telah mendapatkan hasil dari usahanya itu, maka dia dapat menyumbangkan uangnya untuk kegiatan sosial atau memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Tujuannya agar dia dapat berlepas diri dari harta haram itu. Sebab, memanfaatkan uang itu hukumnya tidak boleh apabila dia telah bertobat, berhenti dari pekerjaannya itu, serta beralih ke usaha yang baik dan halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'