Siapa pun yang mendapatkan uang dengan jalan haram seperti menjual gambar orang telanjang dan film porno, lalu bertobat kepada Allah padahal dia telah mendapatkan hasil dari usahanya itu, maka dia dapat menyumbangkan uangnya untuk kegiatan sosial atau memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Tujuannya agar dia dapat berlepas diri dari harta haram itu. Sebab, memanfaatkan uang itu hukumnya tidak boleh apabila dia telah bertobat, berhenti dari pekerjaannya itu, serta beralih ke usaha yang baik dan halal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.