Toko salah seorang muslim dilalap api, hampir semua barang dagangan di dalamnya ludes terbakar. Karena sejak beberapa tahun dia mengasuransikan toko tersebut di perusahaan asuransi, maka pihak perusahaan mengganti hampir semua barang yang terbakar.
Apa hukum harta ganti rugi itu, mengingat bahwa nilai premi yang dibayarkan pedagang kepada perusahaan asuransi selama beberapa tahun tidak sebanding dari uang yang diterima pasca kebakaran, bahkan tidak sampai setengahnya? Anda semua tahu bahwa di beberapa negara asuransi menjadi sebuah keharusan.
Ini merupakan bentuk dari asuransi komersial yang diharamkan, karena mengandung riba, penipuan, ketidakjelasan, dan memakan harta dengan cara batil. Korban kebakaran yang Anda sebutkan hanya boleh mengambil sejumlah premi yang dia bayarkan ke perusahaan tersebut. Sedangkan sisanya harus dia sedekahkan kepada fakir miskin atau untuk aspek-aspek kebaikan yang lain. Dia juga harus segera keluar dari keanggotaan asuransi tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.