Bolehkah saya menukar mobil lama dengan yang baru, dengan membayar selisih harga antara dua mobil tersebut kepada penjual mobil baru? Sebagaimana yang terjadi di negara ini, pemilik mobil lama pergi ke dealer mobil dan memberitahukan keinginannya kepada mereka, lalu mereka menaksir harga kedua mobil tersebut, setelah itu pemilik mobil lama membayar selisih harga dan mendapat mobil baru sebagai ganti mobil lama, padahal pihak dealer ini tidak akan membeli mobil lama kecuali jika pemiliknya membeli mobil baru dari mereka. Apakah jual beli seperti ini sah atau tidak?
Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda boleh membawa mobil lama ke dealer untuk menukarnya dengan mobil baru dan membayar selisih harga antara kedua mobil tersebut. Hal ini tidak termasuk dua jual beli dalam satu jual beli (bai`atain fi bai`ah), akan tetapi termasuk menukar mobil dengan mobil lain dengan ada perbedaan harga. Dalam jual beli seperti ini tidak ada unsur riba, karena mobil tidak termasuk jenis barang yang menjadi obyek riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.