Apabila wakil tersebut menyerahkan uang Dinar Aljazair kepada anda sebelum dia pergi ke Perancis sebagai pinjaman, kemudian setelah dia mengambil gaji pensiun ibu anda dari bank dalam bentuk uang Franc, dia itu menghitung pinjaman anda berdasarkan harga Dinar dan Franc di Aljazair saat penghitungan ini, tanpa mengambil tambahan dari nilai kurs tersebut, maka transaksi seperti ini tidak ada masalah; berdasarkan riwayat,
“Dari Ibnu Umar Radhiallahu `Anhuma bahwasanya dia berkata, “Wahai Rasulullah, dulu kami menjual dengan dinar dan membeli dengan dirham, dan terkadang kami menjual dengan dirham dan membeli dengan dinar.” Lantas Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak apa-apa kamu mengambil sesuai harganya di hari itu selagi kalian berdua belum berpisah dan masing-masing telah menerima barangnya.”
Adapun jika dia menyerahkan uang Dinar sebelum berangkat sebagai penukaran uang Perancis yang akan dia terima setelah melakukan perjalanan, maka hal itu tidak boleh; karena tidak ada saling serah terima di tempat akad.
Segala perbuatan yang menyalahi syariat yang telah anda lakukan sebelumnya karena ketidaktahuan itu tidak membebani anda dengan dosa dan tidak membatalkan salat atau ibadah anda lainnya, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Kewajiban seorang muslim adalah bertaubat kepada Allah Ta`ala atas kelalaiannya, berbaik sangka kepada Allah dan tidak berburuk sangka; karena taubat yang sebenar-benarnya itu dapat menghapuskan segala dosa orang yang benar dalam bertaubat dan ikhlas beramal karena Allah semata.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.