Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transfer plus tukar uang

setahun yang lalu
baca 2 menit
Transfer Plus Tukar Uang

Pertanyaan

Saya hidup dari gaji pensiun ibu yang diperoleh dari Perancis, karena bapak saya dulu bekerja di sana. Proses transfer uangnya sebagai berikut: seseorang menyerahkan uang Dinar kepada kami di sini, di Aljazair. Setelah agak lama, dia pergi ke Perancis, ke suatu bank untuk mengambil uang Franc dengan sistem perwakilan, atau sebaliknya dia mengambil dulu uang Franc dari bank di Perancis dengan sistem perwakilan dan ketika kembali ke Aljazair dia menyerahkan Dinar kepada kami, dengan kurs 1 Franc = 14 Dinar. Saya bertanya kepada beberapa teman tentang masalah ini. Mereka menjawab bahwa ini termasuk riba nasiah. Padahal rumah dibangun dengan uang ini. Makanan, minuman dan semua kebutuhan kami lainnya dengan uang ini. Bahkan saya sekolah dengan uang ini. Saya membeli buku dan pakaian dengan uang ini juga. Saya asalnya suka bersedekah dan berpuasa sunah, namun ketika saya mengetahui bahwa ini termasuk riba, saya berhenti melakukannya; karena Allah tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik. Saya pun mengalami keputusasaan karena ketika saya merenung, saya menemukan kenyataan bahwa segala sesuatu dalam hidup saya berasal dari barang haram. Saya bergumam, bagaimana Allah `Azza wa Jalla akan menerima amalan saya, kalau makananku haram, minumanku haram, dan tempat tinggalku haram? Bahkan semangat saya belajar kedokteran menurun, mengingat saya memperoleh ijazah kedokteran bukan dengan jalan yang halal. Oleh sebab itu apa yang harus saya perbuat?

Jawaban

Apabila wakil tersebut menyerahkan uang Dinar Aljazair kepada anda sebelum dia pergi ke Perancis sebagai pinjaman, kemudian setelah dia mengambil gaji pensiun ibu anda dari bank dalam bentuk uang Franc, dia itu menghitung pinjaman anda berdasarkan harga Dinar dan Franc di Aljazair saat penghitungan ini, tanpa mengambil tambahan dari nilai kurs tersebut, maka transaksi seperti ini tidak ada masalah; berdasarkan riwayat,

عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال: يا رسول الله: إنا نبيع بالدنانير ونأخذ الدراهم ونبيع بالدراهم ونأخذ الدنانير، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء

“Dari Ibnu Umar Radhiallahu `Anhuma bahwasanya dia berkata, “Wahai Rasulullah, dulu kami menjual dengan dinar dan membeli dengan dirham, dan terkadang kami menjual dengan dirham dan membeli dengan dinar.” Lantas Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak apa-apa kamu mengambil sesuai harganya di hari itu selagi kalian berdua belum berpisah dan masing-masing telah menerima barangnya.”

Adapun jika dia menyerahkan uang Dinar sebelum berangkat sebagai penukaran uang Perancis yang akan dia terima setelah melakukan perjalanan, maka hal itu tidak boleh; karena tidak ada saling serah terima di tempat akad.

Segala perbuatan yang menyalahi syariat yang telah anda lakukan sebelumnya karena ketidaktahuan itu tidak membebani anda dengan dosa dan tidak membatalkan salat atau ibadah anda lainnya, berdasarkan firman Allah Ta`ala,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Kewajiban seorang muslim adalah bertaubat kepada Allah Ta`ala atas kelalaiannya, berbaik sangka kepada Allah dan tidak berburuk sangka; karena taubat yang sebenar-benarnya itu dapat menghapuskan segala dosa orang yang benar dalam bertaubat dan ikhlas beramal karena Allah semata.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'