Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut:
Pertanyaan pertama, yaitu “Apa hukumnya menjual mobil secara kredit dengan cicilan pertama dibayar kontan dan sisanya dibayar secara berjangka kemudian pembeli menjualnya kepada orang lain dan melunasi cicilan pertama dari hasil penjualan tersebut sedangkan sisanya menjadi tanggung jawabnya hingga jatuh tempo?” Transaksi seperti ini, insya Allah, dibolehkan. Namun, kalian tidak boleh menjual kembali mobil tersebut atau melakukan serah terima uang kepada pembeli lain kecuali setelah mobil benar-benar menjadi milik kalian dan telah kalian terima dari penjual pertama.
Pertanyaan kedua, yaitu “Apa hukum membeli barang dari orang lain yang tidak meminjamnya dari kalian?” Transaksi seperti ini juga dibolehkan jika di antara kalian tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Pertanyaan ketiga, yaitu “Jika seseorang membeli barang dagangan kepada kalian secara berjangka kemudian meminta agar kalian menjualkannya kepada orang lain.” Transaksi seperti itu juga dibolehkan jika pembeli secara berjangka tersebut benar-benar telah menerima barangnya. Wallahu A’lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.