Melalui surat ini kami beritahukan kepada Anda, bahwa di tempat kami ada seseorang yang menjual kopi Nibaria sebanyak seratus karung dengan harga empat puluh ribu riyal. Pembayarannya ditangguhkan sampai bulan Muharram tahun 1414 H, padahal transaksinya dilakukan pada tanggal 22 Syawal tahun 1413 H.
Keduanya sepakat pembayarannya diganti dengan lima puluh ton gandum dan diserahkan langsung oleh pembeli kopi kepada penjual. Mohon fatwanya: Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan dalam Islam atau tidak? jika transaksi tersebut tidak boleh, apakah pembeli harus mengembalikan kopi kepada penjualnya, atau dia harus membayar harganya yaitu empat ribu riyal sebagaimana kesepakatan saat transaksi? Semoga Allah membalas Anda dengan lebih baik, dan memanjangkan umur Anda.
Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung unsur riba, yaitu transaksi kopi dengan bahan makanan dengan tempo tertentu, dan itu termasuk riba nasiah.
Akan tetapi jika tidak berdasarkan kesepakatan saat transaksi, dan itu lebih bermanfaat maka hal itu boleh, karena tidak mengandung sesuatu yang diharamkan, yaitu unsur riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.