Fiqih
Tradisi Di Sebagian Negara Wanita Keluar Rumah Dengan Dandanan Seronok

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di tempat kami terdapat kebiasaan yang sangat buruk, yaitu para wanita keluar rumah dengan dandanan seronok, tidak menutup seluruh auratnya, tidak mempunyai rasa malu atau tidak memakai pakaian yang sopan. Kami telah menasihati mereka untuk meninggalkan hal tersebut dan kami perintahkan mereka untuk memakai hijab.
Namun, para lelaki menolaknya terlebih dahulu sebelum para wanitanya. Alasan mereka adalah tidak apa-apa bagi para wanita untuk membuka sebagian aurat mereka kepada para penduduk desa. Mereka mengatakan bahwa mereka telah menanyakan hal tersebut kepada sebagian orang dan mereka membolehkannya.
Syaikh, saya sampaikan pertanyaan berikut ini dan mohon jawabannya: apakah seorang wanita boleh membuka auratnya di hadapan para penduduk desanya? Saya juga mohon nasihat Anda untuk orang-orang yang mata hati mereka telah dibutakan oleh setan.
Saya juga mohon penjelasan kepada siapa seorang wanita boleh memperlihatkan perhiasannya? Kami merasa bingung terhadap hal ini. Mereka menjauhi saya ketika saya menasihati mereka. Mohon jawabannya terhadap pertanyaan kami dan terimakasih. Semoga Anda mendapatkan pahala dan balasan dari Allah.