Di tempat kami terdapat kebiasaan yang sangat buruk, yaitu para wanita keluar rumah dengan dandanan seronok, tidak menutup seluruh auratnya, tidak mempunyai rasa malu atau tidak memakai pakaian yang sopan. Kami telah menasihati mereka untuk meninggalkan hal tersebut dan kami perintahkan mereka untuk memakai hijab.
Namun, para lelaki menolaknya terlebih dahulu sebelum para wanitanya. Alasan mereka adalah tidak apa-apa bagi para wanita untuk membuka sebagian aurat mereka kepada para penduduk desa. Mereka mengatakan bahwa mereka telah menanyakan hal tersebut kepada sebagian orang dan mereka membolehkannya.
Syaikh, saya sampaikan pertanyaan berikut ini dan mohon jawabannya: apakah seorang wanita boleh membuka auratnya di hadapan para penduduk desanya? Saya juga mohon nasihat Anda untuk orang-orang yang mata hati mereka telah dibutakan oleh setan.
Saya juga mohon penjelasan kepada siapa seorang wanita boleh memperlihatkan perhiasannya? Kami merasa bingung terhadap hal ini. Mereka menjauhi saya ketika saya menasihati mereka. Mohon jawabannya terhadap pertanyaan kami dan terimakasih. Semoga Anda mendapatkan pahala dan balasan dari Allah.
Seorang wanita wajib memakai hijab dari orang-orang lelaki yang bukan mahramnya, baik para penduduk desanya ataupun bukan. Dia tidak boleh membuka wajahnya kecuali kepada para mahramnya, yaitu mereka yang disebutkan oleh Allah Ta`ala di dalam surat al-Nur di dalam firman-Nya,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka” (QS. An-Nuur: 31)
Sampai dengan firman-Nya,
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nuur: 31)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.