Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tobat seorang wanita yang menjadi penyebab kematian beberapa ekor hewan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tobat Seorang Wanita Yang Menjadi Penyebab Kematian Beberapa Ekor Hewan

Pertanyaan

Seorang wanita pernah membunuh seekor binatang, kucing, dan mengurung ayam. Singkatnya, dialah penyebab kematian tiga ekor binatang tersebut. Jika dia melakukan hal itu tanpa disengaja, apa hukum wanita tersebut dan apa yang harus dilakukannya?

Jawaban

Wanita yang merupakan penyebab kematian binatang itu wajib bertobat dan beristigfar dari perbuatan membunuh dan mengurung hewan. Dia juga harus menganti nilai hewan tersebut jika milik seseorang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'