Wanita yang merupakan penyebab kematian binatang itu wajib bertobat dan beristigfar dari perbuatan membunuh dan mengurung hewan. Dia juga harus menganti nilai hewan tersebut jika milik seseorang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.