Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman
” Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Israa’ : 26)
Ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang membuang-buang (menyia-nyiakan) harta. Orang yang dititipi uang kemudian menghamburkan (membelanjakan) dan menghilangkannya didenda sejumlah uang tersebut. Namun, jika pemilik uang merelakan haknya, maka dia tidak berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.