Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tingkat validitas air kolam renang untuk bersuci dan shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tingkat Validitas Air Kolam Renang untuk Bersuci dan Shalat

Pertanyaan

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Jika situasinya seperti yang Anda sebutkan bahwa volume air kolam renang cukup banyak, airnya bersih dan jernih yang warna, bau, dan rasanya tidak berubah karena najis, adanya tambahan air dari waktu ke waktu untuk mengimbangi air yang sudah terbuang, serta proses filtrasi dan disinfeksi, maka air tersebut sah digunakan untuk berwudu atau mandi untuk shalat dan ibadah lain yang membutuhkan wudu dan mandi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'