Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tinggal serumah dengan non-muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tinggal Serumah Dengan non-Muslim

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Saya tinggal bersama sepuluh rekan dari berbagai negara; sembilan orang Kristen dan satu orang tidak menganut agama apa pun. Kami makan bersama-sama dan di atas satu meja makan. Makanan disiapkan oleh dua orang rekan kami setiap hari secara bergantian. Menurut tuntunan agama, apakah kita boleh makan bersama mereka? Perlu disampaikan bahwa karena kondisi finansial dan studi, saya rasanya sama sekali tidak bisa tinggal sendiri. Pertanyaan 3: Di dalam bergaul dengan mereka satu sama lain didapati semacam nilai rasa kasih sayang dan keramahan. Seringkali sebagian mereka mengajak yang lainnya ke kamar mereka untuk makan makanan ringan, minuman, buah, dan lain-lain. Tentu saja, mereka -baik yang Kristen atau Ateis- akan mengajak saya. Selanjutnya, untuk maksud yang sama, tentu saya juga akan mengajak mereka. Apakah saya boleh memenuhi ajakan mereka tersebut atau saya harus menolaknya? Saya bersungguh-sungguh untuk menjelaskan ajaran Islam kepada mereka lewat perkataan dan perbuatan, insya Allah. Saya hawatir bahwa apabila saya menolaknya, bisa jadi sikap saya akan dipahami sebagai kekakuan dan kepicikan dalam ajaran Islam, yang dapat menyebabkan mereka membenci Islam dan enggan untuk memahaminya. Bagaimana pendapat Anda?

Jawaban

Jawaban 1: Syariat Islam dibangun atas prinsip yang simpel, mudah, dan tidak menyulitkan. Anda boleh tetap tinggal bersama mereka selama Anda tidak bisa tinggal sendiri, tetapi Anda harus mengajak mereka kepada Allah melalui perkataan, perbuatan, dan sikap Anda kepada mereka. Mudah-mudahan Allah menjadikan keberkatan pada diri Anda.

Jawaban 3: Ajaklah mereka ke tempat (kamar) Anda dan penuhi ajakan mereka serta ajaklah mereka kepada Allah, sebagaimana telah dipaparkan pada jawaban atas pertanyaan pertama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'