Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tinggal di kampung tempat bid’ah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Tinggal Di Kampung Tempat Bid’ah

Pertanyaan

Dalam pertanyaannya, seorang penanya menjelaskan kondisinya, kondisi penduduk desa, tempat ibunya tinggal, permintaan ibunya agar dia tinggal bersamanya di desa tersebut, dan seterusnya.

Jawaban

Jika kondisi Anda dan keluarga memang seperti yang Anda ceritakan, maka jika di desa tersebut Anda bisa mendapatkan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan Anda dan keluarga, Anda mampu menasihati penduduk desa tersebut dan kemungkinan besar mereka mau mendengarkan nasihat Anda sementara Anda dan anak-anak Anda tidak akan terpengaruh dengan bid’ah mereka, maka turutilah perintah ibu Anda sebagai ketaatan Anda kepada ibu Anda, upaya mempererat tali silaturrahim, dan berharap sekiranya Allah memberi mereka petunjuk melalui Anda.

Namun, jika di sana Anda tidak dapat menemukan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan keluarga Anda atau Anda yakin bahwa penduduk desa tersebut tidak akan mau mendengarkan nasihat atau menerima petunjuk Anda atau Anda khawatir mereka akan mendatangkan fitnah bagi diri Anda dan keluarga Anda karena bid’ah mereka, maka Anda boleh tetap tinggal di kota Alexandria atau kota-kota yang lain demi melindungi agama, anak-anak, dan akidah Anda dari perbuatan syirik dan sebab-sebabnya, dengan catatan bahwa Anda tetap menjaga hubungan silaturrahim dengan ibu dan kerabat Anda, baik dengan cara mengirimkan uang maupun berkunjung sebisanya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan firman Allah Subhanahu,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.” dan seterusnya.

Sikap Anda untuk menjauhi tempat-tempat fitnah dan bid’ah syirik (dengan tinggal di tempat menjamin keamanan bagi agama Anda), bekerja sama dengan para Ahlussunah, dan bekerja untuk mencukupi kebutuhan Anda dan keluarga Anda adalah termasuk hijrah di jalan Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'