Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tinggal bersama komunitas yang tidak mengerjakan shalat dan selalu melakukan kemungkaran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tinggal Bersama Komunitas Yang Tidak Mengerjakan Shalat Dan Selalu Melakukan Kemungkaran

Pertanyaan

Apa hukum berkumpul bersama orang-orang yang tidak menjaga shalatnya?

Jawaban

Barangsiapa berkumpul dengan orang yang tidak mengerjakan salat kemudian menasihatinya, memerintahkannya untuk salat dan melakukan kebaikan pada umumnya, dan melarangnya melakukan kemungkaran seraya berharap agar Allah memberinya petunjuk dan hidupnya lurus, maka dia telah berbuat baik dan menjalankan kewajibannya dalam memberi nasihat dan beramar makruf nahi mungkar. Barangsiapa berkumpul dengannya hanya sekadar untuk berteman, hiburan atau kepentingan duniawi semata, maka dia telah berbuat buruk dan berdosa.

مثل الجليس الصالح والجليس السوء كمثل صاحب المسك وكير الحداد، لا يعدمك من صاحب المسك إما تشتريه أو تجد ريحه، وكير الحداد يحرق بدنك أو ثوبك أو تجد منه ريحًا خبيثة

“Perumpamaan teman baik dan teman buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan pandai besi. Berteman dengan penjual minyak wangi tidak membuat Anda sia-sia. Anda bisa membeli minyak wanginya atau Anda mencium semerbak harumnya. Sementara itu, berteman dengan pandai besi akan membuat badan atau pakaian Anda hangus terbakar atau, paling tidak, Anda mendapat baunya yang tidak enak.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'