Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tindakan yang diambil ketika sirene tanda bahaya berbunyi saat orang sedang shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tindakan Yang Diambil Ketika Sirene Tanda Bahaya Berbunyi Saat Orang Sedang Shalat

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba'du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari Direktur Divisi Urusan Agama Angkatan Bersenjata dengan surat nomor 2/10/2499 tanggal 14/7/1411 H., yang dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior nomor 3195 tanggal 15/7/1411 H. Surat Direktur Divisi Urusan Agama Pangkalan Angkatan Laut Raja Abdul Aziz dan Pangkalan Angkatan Laut Wilayah Timur tersebut mengajukan pertanyaan. Berikut adalah isinya: Kami menginformasikan bahwa kami telah menerima beberapa pertanyaan dari para pegawai pangkalan tentang bagaimana menyikapi situasi pengumuman bahaya dari sirene atau media informasi di saat orang sedang menunaikan shalat, baik secara berjemaah di masjid atau di dalam kapal atau shalat sendiri seperti kaum wanita atau salah sunah. Dalam situasi seperti ini apakah mungkin salat dilaksanakan hingga selesai? Apakah shalat boleh dihentikan? Apabila menghentikannya, apakah seseorang harus mengulangnya kembali, menyelesaikan sisa rakaatnya atau terus menyelesaikan shalatnya di saat ia bergerak untuk bersembunyi di tempat aman atau pergi ke tempat yang diinstruksikan, baik ketika di kapal maupun di kantor sesuai dengan perintah? Apabila diinstruksikan agar memakai masker, apakah ia bisa memakai masker tersebut sambil melanjutkan salatnya hingga selesai? Oleh karena itu, kami mengajukan pertanyaan ini kepada Anda dengan harapan Anda berkenan meneliti dan mengirimkannya kepada pihak-pihak resmi serta pertanyaan ini dapat dibalas dengan lengkap dan sesegera mungkin karena urgen (mendesak). Wassalamu'alaikum.

Jawaban

Setelah mengkaji permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut:

Pertama, semua orang yang tidak berhubungan dengan perang dan tidak berada dalam situasi berbahaya harus menyempurnakan shalat ketika mendengar sirene peringatan atau media informasi karena biasanya situasinya tidaklah berbahaya.

Kedua, barangsiapa sedang berada dalam situasi berbahaya, seperti pengendali kapal, bandara, dan pangkalan militer dan orang yang sedang berhadapan dengan musuh, maka mereka harus menghentikan shalat ketika mendengar sirene peringatan agar berhati-hati atau bersiap-siap menghadapi musuh. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian.” (QS. An Nisaa’: 71)

Di saat rasa ketakutan sudah hilang, mereka harus mengulang shalatnya apabila shalat yang dilakukannya adalah shalat fardu. Adapun shalat sunah tidak mesti diqadha (diganti).

Ketiga, barangsiapa perlu memakai masker saat menunaikan shalat, maka dia boleh mengenakannya dengan tetap terus menyelesaikan shalatnya dan hal ini tidak ada masalah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'