Tidak boleh mengambil mushaf Alquran yang khusus dibagikan untuk jamaah haji dari dari pihak berwenang, karena hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang digariskan, yaitu membekali jamaah haji dengan Kitabullah Alquran, yang mana mereka ini boleh jadi tidak mendapatkannya kecuali dalam kesempatan ini.
Juga karena mushaf ini sudah menjadi barang wakaf yang dialokasikan untuk sasaran tertentu; karena itu tidak boleh mengalihkan wakaf kepada yang bukan sasaran pengalokasiannya. Dan juga karena Anda bisa mendapatkannya dari pihak berwenang yang membagikan mushaf Alquran kepada para warga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.