Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidur telungkup

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidur Telungkup

Pertanyaan

Apakah benar bahwa tidur telungkup merupakan perbuatan yang tidak baik? Ada orang yang berkata kepada saya bahwa tidur telungkup hukumnya makruh, karena telungkup adalah tidurnya setan. Namun, saya terbiasa tidur telungkup sejak kecil, dan hingga saat ini masih melakukannya dengan anggapan itu hanyalah kebiasaan. Bagaimana hukumnya masalah tersebut?

Jawaban

Tidur telungkup hukumnya makruh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Thafkhah bin Qais al-Ghifari yang berkata,

بينما أنا مضطجع في المسجد من السـحر على بطني، إذا رجل يحركني برجله، فقال: إن هذه ضجعة يبغضها الله، قال: فنظرت فإذا رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Ketika aku tidur telungkup di dalam masjid, tiba-tiba ada seseorang yang menggerakkan tubuhku dengan kakinya lantas ia berkata, “Sesungguhnya cara tidur seperti ini dibenci Allah.” Dia berkata, “Akupun melihatnya ternyata orang itu adalah Rasululullah.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab “Hukum Seseorang Tidur Telungkup”)

Oleh karenanya, hendaklah tidur seperti itu ditinggalkan meskipun itu hanyalah kebiasaan orang-orang, karena seorang Muslim diperintahkan untuk meninggalkan kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Tidur Telungkup