Yang benar dari perkataan para ulama adalah tidur yang tidak sadarkan diri membatalkan wudhu, baik ia berdiri, atau duduk atau telentang. Adapun tidur dalam keadaan sadar tidak membatalkan wudhu. Banyak hadis mengenai hal ini yang mendukung pendapat ini, diantaranya hadis Shafwan bin `Assal radhiyallahu `anhu,
“Bahwa ketika para sahabat sedang dalam perjalanan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada mereka untuk mengusap khuf (saat berwudhu) selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, tetapi karena buang air besar, kencing dan tidur.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan tidur seperti buang air besar dan kencing dan beliau tidak menjelaskannya secara rinci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.