Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidur

Pertanyaan

Saya membaca kitab-kitab fikih yang menjelaskan bahwa tidur dalam posisi tetap tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidur dalam bentuk duduk tetap di atas lantai. Adapun tidur yang tidak tetap membatalkan wudhu. Dan kami mendengar bahwa secara umum tidur membatalkan wudhu. Kami ingin jawaban yang lengkap.

Jawaban

Yang benar dari perkataan para ulama adalah tidur yang tidak sadarkan diri membatalkan wudhu, baik ia berdiri, atau duduk atau telentang. Adapun tidur dalam keadaan sadar tidak membatalkan wudhu. Banyak hadis mengenai hal ini yang mendukung pendapat ini, diantaranya hadis Shafwan bin `Assal radhiyallahu `anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمرهم إذا كانوا مسافرين أن يمسحوا على الخفين ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة، ولكن من غائط وبول ونوم

“Bahwa ketika para sahabat sedang dalam perjalanan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada mereka untuk mengusap khuf (saat berwudhu) selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, tetapi karena buang air besar, kencing dan tidur.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan tidur seperti buang air besar dan kencing dan beliau tidak menjelaskannya secara rinci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Tidur