Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak sah berpuasa ramadhan pada hari syak (meragukan)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Sah Berpuasa Ramadhan Pada Hari Syak (Meragukan)

Pertanyaan

Ramadhan tahun ini dimulai pada hari Jumat, namun sebagian orang telah berpuasa pada hari Kamis. Terima kasih banyak atas fatwa yang Anda semua berikan mengenai meng-qadha hari yang kurang ketika puasa Ramadhan. Maka, apakah orang yang berpuasa pada hari Kamis di awal bulan Ramadhan harus meng-qadha hari yang kurang, atau dia cukup berpuasa di hari Kamis pada awal bulan tersebut? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Dia wajib meng-qadha, karena dia telah memutuskan sudah masuk bulan Ramadhan, sedangkan dia berpuasa pada hari syak. Puasa pada hari syak itu tidak boleh dan tidak sah, apabila telah jelas masuknya bulan Ramadhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'