Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak puasa karena menyangka haid padahal bukan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Puasa Karena Menyangka Haid Padahal Bukan

Pertanyaan

Haid saya terbiasa teratur. Siklusnya terjadi setiap 32 hari. Pada tanggal 15 Sya'ban saya haid, berarti seharusnya saya haid lagi pada tanggal 17 Ramadhan. Persis pada hari ini, setelah shalat Asar, saya lihat ada bercak darah. Saya pun lalu mengambil sebutir zaitun dan memakannya (membatalkan puasa). Namun selang sebentar, saya perhatikan tidak ada lagi, karena itu saya pun puasa dan shalat hingga malam 29 Ramadhan.

Jawaban

Anda wajib meng-qadha hari ketika tidak puasa di bulan Ramadhan, karena satu kesalahan tidak sengaja. Dalam kondisi seperti ini tidak dibolehkan untuk berbuka (membatalkan puasa) dan meninggalkan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'