Saya punya nenek yang sudah tua yang ditinggal oleh suaminya, dan sepeninggal suaminya dia tinggal sendirian. Kami anak-anaknya tinggal di wilayah yang sama, namun daerahnya berlainan. Dia di daerah Sulthanah (Saudi), sedangkan kami di daerah al-Faishaliyah (Saudi) di Khaibar.
Tetangga nenek saya orangnya tidak baik, tingkah lakunya buruk, dan jika kami tidak ada dikhawatirkan nenek kami akan diganggu oleh tetangga tersebut. Oleh karena itu, kami merasa tidak tenang jika nenek kami tinggal di rumah tersebut.
Kami berkeinginan untuk membawanya ke rumah kami dan mengembalikan rumah yang ditempatinya kepada pemiliknya, sebab rumah tersebut adalah rumah sewaan dan bukan milik kakek kami.
Kami mohon diberi fatwa terkait permasalahan berikut: Apakah diperbolehhkan bagi kami untuk membawa nenek kami lalu dia menyempurnakan masa berkabungnya di rumah kami, ataukah masa berkabung mesti disempurnakan di rumahnya? Karena kami khawatir dengan kegaduhan yang dilakukan oleh tetangganya. Demikianlah, dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Jika realitasnya demikian, maka dibolehkan bagi Anda untuk membawa nenek Anda dari rumahnya yang sebelumnya ke rumah Anda, dengan tujuan untuk mencari kemaslahatan dan menghindari mudarat yang tidak diinginkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.