Jika Anda tidak mengusap Rukun Yamani kemudian Anda teringat setelah melewati Hajar Aswad Anda tidak usah kembali hanya karena ingin mengusapnya, karena mengusapnya hukumnya sunah dan jika Anda kembali hal itu tidak akan merusak tawaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.