Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak menyempurnakan wudhu dan meninggalkan sebagian dari kewajiban-kewajibannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Menyempurnakan Wudhu Dan Meninggalkan Sebagian Dari Kewajiban-kewajibannya

Pertanyaan

Saya melihat ibu saya ketika berwudlu tidak berkumur-kumur, tidak menghirup air ke dalam hidung, tidak membasuh tangan hingga siku, dan tidak mengusap kepala secara sempurna. Apakah berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung termasuk kewajiban dalam wudhu? Apa pendapat Anda mengenai wudhu ibu saya, apakah tidak sempurna, dan apa nasihat Anda untuk beliau? Perlu diketahui bahwa saya sudah mencoba mengajarkan kepadanya cara berwudhu, tetapi tampaknya masih belum yakin. Saya mohon penjelasan apakah salatnya sah, jelaskan dalilnya secara lengkap, dan mohon nasihat serta bimbingan Anda.

Jawaban

Berkumur-kumur, menghirup air ke dalam hidung, membasuh dua tangan hingga siku, dan mengusap seluruh bagian kepada dari depan sampai belakang termasuk kewajiban dalam wudhu. Tidak boleh ditinggalkan baik dengan sengaja atau karena lupa. Orang yang meninggalkan salah satu kewajiban wudhu, maka wudhunya tidak sah.

Jadi, Anda harus mengajarkan kepada ibu Anda cara wudhu yang benar menurut syar`i, menasihatinya dengan kata-kata yang lembut dan santun, menjelaskan hadis-hadis berkenaan dengan hal itu, dan menyarankannya untuk bertobat dengan tobat yang sungguh-sungguh atas wudhunya yang selama ini dilakukan dengan cara yang salah, serta tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah mengampuni apa yang telah dilakukan karena ketidaktahuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'