Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan berarti tawaf tersebut tidak sah. Anda wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan sa`i jika Anda melakukan haji tamattu` dan melakukan tawaf wada` jika Anda tidak langsung meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah. Dan jika Anda melakukan haji qiran atau ifrad dan Anda telah melakukan sa`i setelah tawaf qudum maka Anda tidak wajib melakukan sa`i untuk yang kedua kali dan jika Anda belum sa`i maka harus melakukannya setelah tawaf ifadah, kemudian setelah itu melakukan tawaf wada` jika Anda tidak segera meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah dan sa`i.
Dan apabila terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita dalam masa ini antara manasik yang telah Anda lakukan dan antara masa melakukan tawaf ifadah dan sa`i jika Anda punya kewajiban untuk melakukan sa`i, maka Anda wajib menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban dan dibagikan di Mekah kepada fakir miskin di Tanah Suci, karena Anda belum melakukan tahallul tsani.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.