Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak menyempurnakan manasik haji karena terjadi kecelakaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Menyempurnakan Manasik Haji Karena Terjadi Kecelakaan

Pertanyaan

Saya bersama keluarga, dan kawan saya bersama keluarganya sudah memulai ihram dari miqat. Kemudian terjadi insiden kecelakaan yang membuat kami terpaksa kembali lagi dan tidak melanjutkan umrah. Kami lupa mensyaratkan saat berniat ihram "Jika saya mengalami halangan, maka saya bertahalul di tempat itu." Apa yang wajib kami lakukan sebab bertahalul dan tidak melanjutkan umrah? Apakah boleh kami memotong dam jika kami memiliki dam pada tempat terhalang itu? Adapun yang menemani saya dalam perjalanan ini adalah: Istri, putra saya yang sudah balig, putri saya yang sudah balig, putri berumur empat belas tahun, putra berumur sebelas tahun, dan lima anak yang belum mencapai usia sepuluh tahun. Adapun yang menemani kawan saya adalah istri dan empat anaknya yang belum mencapai usia lima tahun. Semoga Allah memberi taufik untuk berbuat baik dan berbuat sebaik-baik amal.

Jawaban

Kalian semua wajib kembali melakukan umrah dan bertobat pada Allah. Barangsiapa di antara kalian yang sudah melakukan jimak maka wajib membayar dam di Makkah dan dibagikan pada fakir miskin yang ada di sana.

Dia juga wajib meng-qadha umrah tadi karena umrah yang pertama hukumnya rusak. Wajib menyempurnakan umrah dan menggantinya. Ihramnya orang yang melakukan jimak adalah dari miqat umrah sebelumnya.

Adapun pelanggaran lainnya seperti memakai pakaian berjahit dan wewangian jika dilakukan karena tidak tahu atau lupa, maka hukumnya tidak mengapa. Namun jika dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya, wajib membayar fidyah dengan memberi makan enam orang miskin.

Setiap satu orang miskin sebanyak satu sha` makanan pokok setempat. Bisa juga dengan berpuasa tiga hari atau menyembelih seekor kambing untuk setiap pelanggaran seperti memakai pakain berjahit, menutup kepala, wewangian, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis dan mencabut bulu ketiak disertai dengan tobat nasuhah untuk tidak melakukannya lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'