Secara hukum asal, melaksanakan shalat berjamaah di masjid adalah wajib atas kaum laki-laki. Barangsiapa yang meninggalkan jamaah di masjid tanpa alasan yang dapat diterima syariat, maka bagi orang yang mengetahui itu hendaknya ia menasehatinya. Jika ia tidak mau menerima nasehatnya, maka dibolehkan untuk tidak menyapa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.