Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak menyapa orang yang tidak shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Menyapa Orang Yang Tidak Shalat

Pertanyaan

Apakah boleh tidak menyapa orang yang tidak menghadiri salat jamaah? Apakah boleh melaksanakan salat di rumah yang terletak di samping masjid dan tidak ikut berjamaah? Apakah ini dapat diterima atau tidak?

Jawaban

Secara hukum asal, melaksanakan shalat berjamaah di masjid adalah wajib atas kaum laki-laki. Barangsiapa yang meninggalkan jamaah di masjid tanpa alasan yang dapat diterima syariat, maka bagi orang yang mengetahui itu hendaknya ia menasehatinya. Jika ia tidak mau menerima nasehatnya, maka dibolehkan untuk tidak menyapa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'