Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak mengucapkan kata-kata talak akan tetapi berniat melakukannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Mengucapkan Kata-kata Talak Akan Tetapi Berniat Melakukannya

Pertanyaan

Saya kesal dengan istri saya lalu saya antar dia ke rumah ayahnya. Ketika itu saya tidak mengucapkan apa-apa, namun saya berniat akan menceraikannya nanti. Kemudian saya membatalkan niat saya tersebut dan tidak ingin menceraikannya ketika saya mengantarkannya ke rumah ayahnya, akan tetapi saya akan tetap menceraikannya suatu saat nanti. Hingga saat ini saya belum menceraikannya dan dia sedang hamil.

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka istri Anda tersebut masih resmi menjadi istri Anda. Dan tindakan Anda mengantarkannya ke rumah keluarganya bukanlah talak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'