Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak mengakui anak sedangkan dia tidak me-li`an istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Mengakui Anak Sedangkan Dia Tidak Me-li`an Istrinya

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda sebuah masalah yang ditanyakan kapada kami oleh orang dengan inisial A. S. M. B. yang isinya bahwa dia mempunyai saudara lelaki berinisial D. S. M. B. yang telah meninggal sekitar satu bulan lalu. Dia (D.S.M.B) telah menikah dengan seorang perempuan sepuluh tahun lalu. Istrinya telah hamil saat bersamanya dan melahirkan seorang anak lelaki. Setelah persalinan, dia langsung menceraikan istrinya itu dan tidak mengakui anak tersebut. Dia mengatakan, "Dia bukan anakku." Pada masa hidupnya, setiap kali kami bicara dengannya tentang masalah tersebut dia mengatakan, "Aku tidak akan mengakui anak yang bukan anakku." Dia (A.S.M.B) juga tidak memasukkannya dalam keanggotaan keluarga, dia juga telah menentukan para ahli waris saudaranya yang meninggal tersebut dan tidak memasukkan anak tersebut bersama mereka. Pada masa hidupnya, saudaranya yang meninggal tersebut (D) tidak pernah me-li`an istrinya, dan tidak pernah mengajukan permasalahan tersebut kepada pengadilan agama. Si anak tersebut sekarang bersama kakeknya (ayah ibunya). Dia meminta pengarahan tentang konskuensi hukum terhadap anak tersebut dengan berharap agar Anda -semoga Allah menjaga Anda- memberikan penjelasan sesuai yang diinginkan oleh syariat dalam masalah ini. Saya berdoa kepada Allah agar menjaga Anda dan memanjangkan umur Anda, dan memberikan kapada Anda pertolongan dan taufik. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jawaban

Anak itu dinisbatkan kepada suami tersebut karena dia tidak pernah me-li`an istrinya di masa hidupnya. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya).”

Kisah `Abd bin Zam`ah dan tuntutan Sa`d bin Abi Waqqash cukup jelas bagi beliau dan itu merupakan dasar dalam masalah ini.

Wallahu A`lam Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'