Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak menerima hadiah jika bukan dari kerelaan hati

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Menerima Hadiah Jika Bukan Dari Kerelaan Hati

Pertanyaan

Istri saya memiliki seorang anak perempuan dari suami pertamanya. Saya telah membesarkan anak perempuannya itu dan mendidiknya dengan baik. Dia memiliki simpanan uang yang masih saya pegang, sebesar 13.000 rial. Ketika saya menikahkannya, saya memberikan semua hartanya yang ada pada saya, tetapi dia berkata, “Aku bersumpah bahwa harta itu untukmu, wahai pamanku.” Perlu diketahui bahwa uang itu bukan maharnya, tetapi berasal dari kambing-kambingnya yang saya pelihara. Apakah uang itu halal bagi saya atau tidak?

Jawaban

Jika dia telah dewasa, maka uang itu menjadi milik Anda. Namun jika Anda melihat bahwa dia berkata demikian karena perasaan sungkan kepada Anda, bukan karena ketulusan hatinya, maka sebaiknya Anda tidak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'