Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak memakai hijab karena takut celaan dari keluarganya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Memakai Hijab Karena Takut Celaan Dari Keluarganya

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri. Saya telah menyampaikan kepadanya bahwa dia tidak boleh membuka wajahnya di hadapan orang-orang yang bukan mahramnya, seperti saudara-saudara saya, para anak paman dan bibinya, serta para anak kakeknya atau para pamannya. Akan tetapi dia mengatakan bahwa dia tidak dapat meninggalkan mereka, karena keluarganya akan mencelanya dan memutuskan hubungan kekerabatan dengannya. Mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan dan mohon jangan katakan kepada saya agar saya menasehati mereka, karena hal itu hanya akan membuat saya seperti orang yang berbicara di gurun pasir yang tidak ada penghuninya sama sekali. Apakah saya boleh mencerai istri saya, atau apa yang harus saya lakukan? Istri saya tidak hanya membuka wajahnya di hadapan mereka, melainkan juga bersalaman dengan mereka. Sebagian pamannya mengucapkan salam langsung kepadanya, karena mereka memanggilnya, "Wahai putri kami." Saya pun menjadi bingung. Mohon jawabannya segera.

Jawaban

Pertama: Seorang perempuan diharamkan menampakkan perhiasannya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya, seperti saudara suami, paman suami baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayahnya, anak-anak paman isteri, dan anak-anak bibinya.

Kedua: Dia boleh membuka wajahnya di hadapan para pamannya atau para saudara ayahnya. Dia juga boleh mengucapkan salam dan bersalaman dengan mereka, karena mereka termasuk para mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'