Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak melakukan tasyahud awal karena lupa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Melakukan Tasyahud Awal Karena Lupa

Pertanyaan

Ketika kami melaksanakan salat Ashar secara berjamaah, pada rakaat kedua imam berdiri setelah sujud tanpa melaksanakan tasyahud awal karena lupa. Kemudian, ia memulai rakaat ketiga padahal sebagian makmum di belakangnya telah mengingatkan dengan mengucapkan “subhanallah” tetapi imam terus saja melanjutkan shalatnya. Lalu, sebelum salam ia melakukan sujud sahwi. Setelah selesai salat ia mengatakan bahwa tasyahud awal adalah sunnah bukan rukun sehingga tidak boleh duduk kembali ketika lupa melakukannya. Apa hukum masalah ini?

Jawaban

Tasyahud awal dalam shalat adalah salah satu dari kewajiban shalat menurut pendapat paling shahih di antara dua pendapat ulama. Ini karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakannya dan bersabda,

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat”

Ketika beliau lupa melaksanakannya, maka beliau melakukan sujud sahwi. Siapa yang meninggalkannya secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi, siapa yang meninggalkannya karena lupa, maka harus melengkapinya dengan sujud sahwi sebelum salam jika ia adalah imam atau orang yang shalat sendiri.

Apa yang dilakukan imam Anda adalah benar, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lupa melaksanakan tasyahud awal, maka beliau melakukan sujud sahwi. Hadis ini disepakati keshahihannya dari riwayat Abdullah bin Buhainah radhiyallahu `anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'