Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak melakukan rukun shalat karena lupa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Melakukan Rukun Shalat Karena Lupa

Pertanyaan

Kami menunaikan salat Zuhur secara berjamaah. Namun, sebelum tasyahud awal rakaat kedua, imam hanya melakukan satu sujud. Artinya dia lupa dan tidak melakukan sujud yang kedua. Setelah selesai salat, salah seorang makmum memberitahunya bahwa dia lupa melakukan sujud kedua pada rakaat kedua tadi. Makmun tersebut juga mengatakan kepadanya agar melakukan satu rakaat lagi lalu melakukan sujud sahwi. Benarkah perkataan makmum tersebut? Apakah imam cukup melakukan sujud sahwi, ataukah dia harus menambah satu rakaat lagi, lalu sujud sahwi?

Jawaban

Jika kondisinya begitu, rakaat yang kurang satu sujud itu tidak dihitung. Sehingga, rakaat ketiga dihitung sebagai rakaat kedua, dan rakaat keempat dihitung sebagai rakaat ketiga. Dengan demikian, imam harus melakukan satu rakaat lagi sebagai rakaat keempat, kemudian melakukan sujud sahwi.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'