Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak melaksanakan sai karena tidak tahu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Melaksanakan Sai Karena Tidak Tahu

Pertanyaan

Seorang jemaah haji tidak mengetahui sedikit pun tentang tata cara ibadah haji, bahkan rukun dan wajib haji. Kemudian dia tidak melaksanakan sai antara Safa dan Marwah sesuai dengan batas yang ada saat ini. Nah, apa konsekuensi hukum untuk jemaah haji tersebut?

Jawaban

Orang yang tidak melaksanakan sai wajib kembali ke kota Mekah untuk melakukan sai sebanyak tujuh kali dengan niat sai ibadah haji lalu melakukan tawaf wada. Jika sebelum melaksanakan sai tersebut dia ternyata telah melakukan hubungan suami istri, maka dia juga wajib menyembelih seekor kambing di kota Mekah yang ciri-cirinya sesuai dengan hewan kurban, dan membagikan dagingnya kepada para fakir miskin yang ada di kota Mekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'