Orang yang tidak melaksanakan sai wajib kembali ke kota Mekah untuk melakukan sai sebanyak tujuh kali dengan niat sai ibadah haji lalu melakukan tawaf wada. Jika sebelum melaksanakan sai tersebut dia ternyata telah melakukan hubungan suami istri, maka dia juga wajib menyembelih seekor kambing di kota Mekah yang ciri-cirinya sesuai dengan hewan kurban, dan membagikan dagingnya kepada para fakir miskin yang ada di kota Mekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.