pernikahan

Tidak Masalah Mencatat Mahar Yang Pembayarannya Ditunda Pada Saat Akad Nikah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Tidak Masalah Mencatat Mahar Yang Pembayarannya Ditunda Pada Saat Akad Nikah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Orang-orang biasanya menulis mahar yang pembayarannya ditunda, padahal hal itu tidak disebutkan pada awal kesepakatan dan biasanya berbeda dengan realita yang ada. Misalnya, seseorang mencatat mahar (kontan) sebesar satu Pound (Mesir) dan mencatat mahar yang pembayarannya ditunda sebesar seribu Pound. Bagaimana hukum hal itu menurut syariat?
HomeRadioArtikelPodcast