Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak keluar dari rumah selama seminggu setelah pulang dari menunaikan ibadah haji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Keluar Dari Rumah Selama Seminggu Setelah Pulang Dari Menunaikan Ibadah Haji

Pertanyaan

Ketika jamaah haji telah meninggalkan Tanah Suci dan kembali ke negaranya masing-masing mereka tetap tinggal di rumahnya selama seminggu dan tidak keluar baik untuk menunaikan keperluannya maupun untuk salat. Banyak orang berdatangan bertamu ke rumah mereka untuk minta didoakan. Apakah ini termasuk sunah?

Jawaban

Hal itu bukan merupakan sunah, bahkan itu bidah. Barangsiapa beranggapan bahwa itu adalah sunah maka dia telah salah. Adapun ia tinggal di rumah dan tidak melakukan shalat berjamaah tidak dibolehkan tanpa uzur yang syar’i. Apa yang disebutkan di atas bukanlah uzur syar’i, mereka berdosa sebab meninggalkan shalat berjamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'