Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak ikut shalat berjamaah pada waktu magrib

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Ikut Shalat Berjamaah Pada Waktu Magrib

Pertanyaan

Saya sangat menyenangi unta dan sulit bagi saya untuk berhenti merawatnya karena unta memiliki beberapa sifat dan tabiat yang saya sukai. Ini membuat saya tidak bisa mengikuti shalat magrib berjamaah di masjid, karena saya sedang menggembalakan mereka di padang pasir. Terkadang saya juga tidak bisa ikut menghadiri shalat isya berjamaah di masjid karena terlambat pulang. Meskipun demikian, saya sengaja mengangkat suara sekeras-kerasnya saat mengumandangkan adzan, lalu saya melaksanakan shalat berjamaah bersama beberapa orang saudara dan empat orang anak tepat pada waktunya. Apakah saya berdosa karena tidak ikut menghadiri pelaksanaan shalat berjamaah pada waktu magrib atau isya dengan alasan yang sudah dijelaskan sebelumnya, meskipun saya tetap shalat berjamaah bersama kerabat dan anak-anak di padang pasir? Jika saya memang berdosa karena hal itu, maka saya akan menjual unta tersebut dan merelakannya untuk Allah, meskipun saya sangat menyukainya.

Jawaban

Anda beserta kerabat dan anak-anak (yang telah dewasa) wajib melaksanakan shalat di masjid terdekat, jika Anda berada di lokasi yang masih dimungkinkan untuk mendengarkan seruan adzan tanpa menggunakan pengeras suara. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر

“Siapa yang mendengarkan panggilan (adzan) tetapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika dia memiliki udzur.”

Seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Udzur seperti apa yang dimaksud oleh Rasulullah?” Ibnu Abbas menjawab, “Dalam kondisi takut atau sakit.”

Selain itu, terdapat penegasan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala beliau ditanya oleh seorang laki-laki buta, “Wahai Rasulullah! Saya tidak punya orang yang menuntun saya pergi ke masjid. Apakah saya mendapatkan keringanan untuk shalat di rumah saja?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab,

هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب

“Apakah kamu mendengar panggilan adzan untuk shalat?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah (panggilan itu)!”

Apabila Anda berada di daerah yang jauh dan tidak mendengarkan seruan adzan di sana, maka tidak masalah bila Anda melaksanakan shalat di tempat tersebut secara berjamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'