Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak dapat memenuhi nazar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Dapat Memenuhi Nazar

Pertanyaan

Suatu hari sekitar lima tahun yang lalu saya mempunyai suatu keinginan. Dalam hati saya bernazar karena Allah Ta'ala bahwa jika maksud yang saya inginkan tersebut terwujud, maka saya akan menyembelih seekor unta. Kalimat itu sudah terucapkan ketika itu karena saya sangat membutuhkan hal yang saya inginkan tersebut dan mungkin juga karena sangat terdesak kepada kebutuhan yang dimaksud sehingga saya tidak membayangkan beratnya tanggung jawab memenuhi sebuah nazar. Sekarang, alhamdulillah, keinginan yang saya harapkan itu sudah terwujud belum lama ini. Namun, saya bingung dengan nazar yang pernah saya ucapkan. Apakah saya harus memenuhi perkataan yang pernah saya ucapkan tersebut atau ada keringanan sesuai fatwa Anda sebagai penggantinya? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus memenuhi nazar Anda tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 270)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman tentang orang-orang baik,

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ

“Mereka menunaikan nazar.” (QS. Al-Insaan: 7)

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من نذر أن يطيع الله فليطعه

“Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'