Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh merujuk mantan istri yang diceraikan sebelum digauli kecuali dengan akad baru beserta syarat-syaratnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Merujuk Mantan Istri Yang Diceraikan Sebelum Digauli Kecuali Dengan Akad Baru Beserta Syarat-syaratnya

Pertanyaan

Terjadi perselisihan antara seorang suami dengan istrinya sebelum dia menggaulinya. Lalu dia mengusir istrinya tersebut dari rumahnya dengan berkata, "Pulanglah ke rumah orang tuamu!" Dia mengatakan hal itu dengan niat menceraikannya. Kemudian dia ingin merujuknya kembali. Ketika ditanya tentang talak yang dia inginkan, dia menjawab bahwa yang dia inginkan adalah talak satu. Dan ketika ditanya tentang sebab keberadaan mantan istrinya di rumahnya padahal dia belum menggaulinya, dia menjawab, "Dia datang ke rumah saya untuk meminta emas. Jika saya tidak memberinya apa yang dia inginkan, maka dia tidak akan pergi bersama saya."

Jawaban

Tindakan penanya terhadap istrinya terhitung sebagai talak satu. Dan karena dia belum pernah menggaulinya dan belum berduaan dengannya, maka perempuan tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar yang baru dengan adanya persetujuan dari perempuan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.