Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengutamakan salah seorang anak terkait harta warisan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Mengutamakan Salah Seorang Anak Terkait Harta Warisan

Pertanyaan

Apakah boleh anak-anak dari satu istri mewarisi lebih banyak daripada anak-anak dari istrinya yang lain?

Jawaban

Perbuatan tersebut tidak dibolehkan sesuai dengan ijmak ulama Islam. Masalah pembagian harta warisan diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala yang telah menjelaskannya di dalam Kitab-Nya dan melalui ucapan rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Setelah ayat-ayat tentang harta warisan yang terdapat dalam surat an-Nisa’ Allah Subhanahu berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(13) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An Nisaa’: 13-14)

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'