Perbuatan tersebut tidak dibolehkan sesuai dengan ijmak ulama Islam. Masalah pembagian harta warisan diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala yang telah menjelaskannya di dalam Kitab-Nya dan melalui ucapan rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Setelah ayat-ayat tentang harta warisan yang terdapat dalam surat an-Nisa’ Allah Subhanahu berfirman,
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(13) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An Nisaa’: 13-14)