Wajib hukumnya menguburkan jenazah kaum Muslimin di pemakaman yang khusus buat mereka. Tidak boleh menguburkan jenazahnya di pemakaman orang-orang kafir. Imam asy-Syirazi berkata dalam kitab al-Muhadzzab: “Orang kafir tidak boleh dimakamkan di pemakaman orang Muslim, demikian juga tidak boleh orang Muslim dimakamkan di pemakaman orang-orang kafir.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata: “Para sahabat kami (mazhab Syafii) menyepakati bahwa tidak boleh memakamkan orang Muslim di pemakaman orang-orang kafir, dan juga tidak boleh orang kafir di pemakaman orang-orang Muslim. Oleh karena itu wajib membuat tempat khusus untuk memakamkan jenazah kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.