Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengubur orang muslim di area pemakaman kaum kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Mengubur Orang Muslim Di Area Pemakaman Kaum Kafir

Pertanyaan

Kaum Muslimin dari kota Brussel di Belgia mendapat kehormatan untuk meminta fatwa tentang menguburkan orang Muslim di pemakaman orang-orang Nasrani dan selainnya. Kami telah memutuskan untuk membuat sebuah pemakaman kaum Muslimin di negeri ini karena pemerintah Belgia meminta fatwa kepada kami sebab Anda semua telah mengerahkan segenap kemampuan untuk menyebarkan agama ini, maka kami menunggu jawaban dari Anda. Terimalah salam penuh hormat kami untuk Yang Mulia Tuan Mufti.

Jawaban

Wajib hukumnya menguburkan jenazah kaum Muslimin di pemakaman yang khusus buat mereka. Tidak boleh menguburkan jenazahnya di pemakaman orang-orang kafir. Imam asy-Syirazi berkata dalam kitab al-Muhadzzab: “Orang kafir tidak boleh dimakamkan di pemakaman orang Muslim, demikian juga tidak boleh orang Muslim dimakamkan di pemakaman orang-orang kafir.

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata: “Para sahabat kami (mazhab Syafii) menyepakati bahwa tidak boleh memakamkan orang Muslim di pemakaman orang-orang kafir, dan juga tidak boleh orang kafir di pemakaman orang-orang Muslim. Oleh karena itu wajib membuat tempat khusus untuk memakamkan jenazah kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'