Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengubah obyek penggunaan harta wakaf kecuali jika tidak bermanfaat lagi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Mengubah Obyek Penggunaan Harta Wakaf Kecuali Jika Tidak Bermanfaat Lagi

Pertanyaan

Di dekat sawah kami ada dua petak sawah, satu dari sawah tersebut adalah wakaf untuk fakir miskin, dan yang satunya wakaf untuk salah satu masjid yang ada di desa kami. Maksudnya, hasil dari sawah tersebut baik itu berupa biji-bijian maupun nilai dari sayur-sayuran dan buah-buahan dibagi untuk fakir miskin dan masjid. Akan tetapi ayah saya di akhir hayatnya -semoga Allah merahmatinya- membangun masjid dengan uangnya sendiri. Masjid ini sangat membutuhkan wakaf yang semestinya diberikan kepada masjid yang lebih jauh, padahal masjid yang dibangun ayah saya ini letaknya sangat dekat dengan sawah wakaf tersebut. Pertanyaannya: Bolehkan mengubah obyek penggunaan harta wakaf untuk fakir miskin tersebut kepada obyek lain yang termasuk kegiatan sosial? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi taufiq kepada anda.

Jawaban

Dalam menggunakan harta wakaf wajib mengikuti syarat orang yang berwakaf, dan menggunakannya sesuai dengan obyek yang diinginkan, serta tidak boleh mengubahnya pada obyek lain kecuali jika harta wakaf tersebut tidak dibutuhkan lagi. Jika dalam keadaan seperti itu maka hendaklah masalahnya diserahkan kepada seorang hakim. Wallahu A`lam

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'