Jika seluruh uang yang Anda gunakan untuk membeli tanah berasal dari anak laki-laki, maka tidak ada hak bagi anak-anak perempuan di dalamnya sama sekali. Jika uang anak laki-laki yang dipakai untuk membeli tanah itu hanya sebagian, maka tidak ada hak bagi anak-anak perempuan sesuai persentase modal dari anak laki-laki. Namun, jika seluruh uang itu berasal dari kedua orang tua, maka diwajibkan berlaku adil di antara anak-anak. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”
Demikian pula jika orang tua ikut andil membayar sebagian harga pembelian tanah itu, maka mereka pun harus bersikap adil untuk sebagian hak tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.