Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengganti karpet masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Mengganti Karpet Masjid

Pertanyaan

Apabila seseorang mengambil karpet atau yang lainnya dari masjid lalu menggantinya dengan yang lebih bagus, apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban

Hal di atas tidak boleh dilakukan karena karpet yang disebutkan telah menjadi wakaf untuk masjid sehingga Anda tidak boleh mengambilnya dan menukarnya walaupun, menurut Anda, terdapat maslahatnya. Dalam hal ini, Anda sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang terhadap masjid tersebut dan pihak yang berwenang tersebut akan mengambil kebijakan yang dibolehkan dalam syariat terkait masalah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'