Hal di atas tidak boleh dilakukan karena karpet yang disebutkan telah menjadi wakaf untuk masjid sehingga Anda tidak boleh mengambilnya dan menukarnya walaupun, menurut Anda, terdapat maslahatnya. Dalam hal ini, Anda sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang terhadap masjid tersebut dan pihak yang berwenang tersebut akan mengambil kebijakan yang dibolehkan dalam syariat terkait masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.