Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh bersedekah menggunakan harta anak yatim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Bersedekah Menggunakan Harta Anak Yatim

Pertanyaan

Suami saya wafat satu bulan yang lalu dengan meninggalkan satu orang putra, enam orang putri, dan kedua orang tuanya. Harta yang ditinggalkannya hanyalah sebuah toko kecil dan rumah yang kami tempati. Saya meminta kepada kedua orang tuanya untuk merelakan bagian waris mereka untuk kami, karena saya memerlukan biaya untuk mendidik anak-anak perempuan yang ditinggalkan suami saya. Apakah saya tetap berdosa sekalipun mereka merelakannya? Apakah saya berdosa jika bersedekah dengan sebagian harta yang ditinggalkan suami saya, mengingat bahwa harta tersebut adalah milik anak-anak yatim -- yaitu anak laki-laki dan anak-anak perempuan kami, sekalipun terdapat bagian saya di dalamnya? Perlu saya sampaikan bahwa saya sekarang berjualan di toko peninggalan suami saya yang menyatu dengan rumah.

Jawaban

Pertama, bagian waris kedua orang tua suami adalah hak mereka, sehingga jika mereka merelakan bagian itu untuk Anda dan anak-anak, maka Anda tidak berdosa.

Kedua, Anda tidak boleh bersedekah dengan harta anak-anak yatim. Sebab (secara syariat), tugas Anda sebagai wali mereka tidak mengizinkan untuk melakukan hal itu. Adapun bagian Anda, maka Anda boleh menyedekahkan sebagiannya sesuai dengan aturan syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'