Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh berlebihan dalam khitan wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Berlebihan Dalam Khitan Wanita

Pertanyaan

Kami para Muslimah Somalia yang tinggal di Kanada. Kami sangat menderita karena sesuatu yang dipraktikkan terhadap kami berdasarkan kebiasaan dan tradisi, yaitu khitan Firaun yang dilakukan dengan memotong seluruh klitoris beserta sebagian labia minora dan sebagian besar labia mayora. Ini artinya semua alat kelamin eksternal wanita dihilangkan yang mengakibatkan kelamin perempuan benar-benar rusak. Setelah itu lubang kemaluan dijahit secara keseluruhan dan ini yang dikenal dengan nama "al-ratq" yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa ketika malam pertama dan ketika melahirkan. Bahkan seringkali perlu dilakukan operasi untuk memulihkannya. Praktik khitan tersebut juga mengakibatkan terjadinya frigiditas pada wanita. Ketika terjadi komplikasi medis, hal itu dapat mengakibatkan seorang wanita kehilangan nyawa, kesehatan atau kemampuan untuk melahirkan. Saya melampirkan sebagian dari riset medis yang menjelaskan hal di atas. Di sini kami ingin mengetahui hukum syariat tentang praktik khitan ini. Hukum yang Anda tetapkan dapat membantu menyelamatkan para Muslimat di banyak negara. Semoga Allah selalu memberikan taufik dan kebaikan kepada Anda semua, serta menjadikan Anda semua sebagai simpanan bagi kaum Muslimin dan Muslimat.

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka khitan wanita tidak boleh dipraktikkan dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan, karena ia sangat membahayakan wanita. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Khitan wanita yang disyariatkan adalah mengambil sedikit saja kulit yang ada di atas lubang kemaluan, bukan keseluruhannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada seorang wanita yang pekerjaannya mengkhitan para wanita,

أشمي ولا تنهكي، فإنه أبهى للوجه وأحظى عند الزوج

“Potonglah sedikit dan jangan dipotong habis, karena sesungguhnya ia lebih cerah untuk wajah dan lebih enak bagi suami.” (HR. Hakim Thabrani dan para perawi lain).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'