Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh berduaan dengan istri paman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Berduaan Dengan Istri Paman

Pertanyaan

Ada masalah pribadi, yaitu saya seorang mahasiswa di sekolah Sunni dan tinggal di rumah paman saya. Saya pindah ke sekolah tersebut pada tahun lalu. Di rumah tersebut ada istri paman saya yang tidak mengenakan pakaian hijab (cadar). Saya aktif -alhamdulillah- dalam kelompok dakwah Jamaah Anshar as-Sunnah (Organsasi Pembela as-Sunnah) di bulan Ramadan. Saya sadar bahwa saya tidak boleh bersalaman dengannya, alhamdulillah. Masalah kedua: Kami makan di satu meja makan dan bibi saya selalu mengenakan pakaian biasa. Tentu saja, saya tidak bisa mengharuskannya agar dia makan sendiri atau saya makan sendiri. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda tidak boleh berduaan dengan istri paman Anda, yaitu berduaan di rumah, karena dikhawatirkan terjadi fitnah dan kejahatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'