Boleh bersuci dengan batu yang suci atau pengganti yang lain yang suci seperti tissu kering, dan hal itu cukup sebagai pengganti bersuci dengan air dengan syarat dalam membersihkan lubang dengan tiga usapan atau lebih, dan juga tidak ada tulang dan kotoran.
Adapun darah yang sering mengalir karena wasir tidak mempengaruhi kesucian jika tidak bisa dicegah berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Tetapi harus ada pembalut yang mencegah darah mengalir ke badan dan pakaiannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.