Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak berpuasa sehari di bulan ramadhan dengan sengaja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Berpuasa Sehari Di Bulan Ramadhan Dengan Sengaja

Pertanyaan

Saya tidak berpuasa dengan sengaja satu hari di bulan Ramadan, dan saya ingin memberi makan 60 orang miskin. Pertanyaan: apakah diharuskan memberi mereka makan satu hari secara serentak, atau saya boleh memberi makan setiap hari 4 orang miskin atau 3 orang miskin misalnya? Dan apakah saya boleh memberi makan untuk orang miskin tersebut dari anggota keluarga saya; seperti ayah, ibu dan saudara-saudara saya?

Jawaban

Jika tidak berpuasa di bulan Ramadan itu bukan disebabkan karena jima’, maka tidak wajib membayar kifarat menurut pendapat yang sahih. Yang wajib dilakukan adalah bertaubat dan mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan tersebut.

Tetapi bila sebab tidak berpuasa tersebut adalah melakukan jima’, maka harus bertaubat dan mengganti hari puasa tersebut dan membayar kifarat yaitu: Memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika tidak sanggup maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak sanggup maka hendaklah memberi makan 60 orang miskin.

Jika dia harus memberi makan fakir miskin karena tidak mampu melakukan dua hal sebelumnya yaitu membebaskan budak dan berpuasa maka dia boleh memberi makan fakir miskin sekaligus. Atau memberikannya beberapa kali sesuai kemampuannya, akan tetapi harus mencakupi seluruh jumlah fakir miskin di atas.

Dan dalam membayar kifarat ini, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada pokok keturunan, yaitu bapak, ibu, kakek dan nenek, dan tidak boleh juga diberikan kepada keturunannya, yaitu anak, cucu, baik lelaki maupun perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'