Orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur, maka dia berdosa dan wajib meng-qadha. Namun, jika dia berhubungan intim dengan istrinya, maka dia harus membayar kafarat karena telah berhubungan intim pada siang hari Ramadhan.
Kafaratnya dengan memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak sanggup, dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berlaku juga untuk perempuan.
Apabila dia membatalkan puasa karena ada udzur seperti sakit atau safar (bepergian jauh), maka dia wajib meng-qadha dan tidak berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.