Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak berpuasa satu hari di bulan ramadhan tanpa udzur

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Berpuasa Satu Hari di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan karena ada uzur dan tanpa udzur?

Jawaban

Orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur, maka dia berdosa dan wajib meng-qadha. Namun, jika dia berhubungan intim dengan istrinya, maka dia harus membayar kafarat karena telah berhubungan intim pada siang hari Ramadhan.

Kafaratnya dengan memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak sanggup, dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berlaku juga untuk perempuan.

Apabila dia membatalkan puasa karena ada udzur seperti sakit atau safar (bepergian jauh), maka dia wajib meng-qadha dan tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'