Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak berpuasa jika dapat membahayakan diri

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Berpuasa Jika Dapat Membahayakan Diri

Pertanyaan

Saya menderita penyakit di ginjal. Salah seorang anak saya menyumbangkan satu ginjalnya untuk saya. Bulan Ramadhan telah tiba dan dokter yang menangani operasi saya melarang untuk berpuasa. Setelah operasi yang sama baru saja saya alami, dokter mengatakan bahwa akan berbahaya bagi saya jika berpuasa, karena saya harus meminum air putih dan air dingin terus menerus karena ginjal ini baru saja ditanam. Karena itu saya meminta kepada Allah, lalu kepada Anda untuk memberi masukan kepada saya akan apa yang harus saya lakukan terkait puasa yang sudah saya tinggalkan, apakah saya harus menggantinya dengan berpuasa atau dengan bersedekah? Apalagi saya tidak sanggup berpuasa dalam keadaan seperti ini, semoga Allah menjaga dan membimbing Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disampaikan, maka Anda dianjurkan oleh agama untuk tidak berpuasa selama itu membahayakan atau membebani Anda. Anda juga harus meng-qadha puasa yang Anda tinggalkan ketika bulan Ramadhan tersebut bila Anda sudah sanggup, walaupun sudah lewat setahun atau bertahun-tahun.

Jika Anda tetap belum mampu berpuasa dan belum tampak harapan sembuh di masa yang akan datang, maka Anda wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang Anda tinggalkan satu kali Ramadhan atau beberapa Ramadhan yang telah lewat.

Untuk satu hari itu, Anda memberi orang miskin setengah sha’ gandum, beras, atau makanan pokok sejenis yang biasa dikonsumsi keluarga Anda. Dengan begitu, kewajiban mengganti puasa telah gugur dari Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'